SELAMAT KAN PROYEK ANDA DARI PEMALSUAN PRODUK DAN UNIT GENSET KALENG2 MAKA BIKIN SYARAT DOKUMEN ADMINISTRASI TENDER SEPERTI INI :
1. Memiliki Surat Resmi dari Engine ( Sole Agent ATPM di Indonesia ) untuk menjaga keaslian produk
2. Memiliki Surat Distributor Resmi yang ditunjuk oleh Sole Agent untuk wilayah Indonesia
3. Memiliki Surat Penunjukkan sebagai Distributor Resmi untuk Produk GENSET
4. Memiliki Surat Sertificate Training untuk mekanik dari Distributor GENSET yang berlisensi dari
ATPM Engine
5. Memiliki KTP Mekanik dari Distributor GENSET yang sudah mendapatkan Sertificate Training
6. Memiliki ISO 9001:2015 ( UKAS ) ( IAF )
7. Memiliki SNI ISO 9001:2015 ( KAN )
8. Sertificate Merek Dagang yang masih berlaku
9. ISO Produk Engine ( 9001 )
10. Akte Perusahaan berserta perubahan (jika ada)
11. Melampirkan Surat Domisili Perusahaan yang di legalisir oleh Pejabat yang berwenang sekarang
12. Melampirkan NPWP Perusahaan
13. Melampirkan SPPKP Perusahaan
14. Melampirkan Surat Keterangan Memiliki Workshop di Wilayah masing-masing.
15. Melampirkan Surat Keterangan Memiliki Mekanik
16. Melampirkan Surat Keterangan Barang yang diserahkan dalam kondisi 100% BARU, bukan rekondisi
Telah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku
17. Melampirkan Brosur Engine, Brosur Generator, Brosur Genset ( Manufacture of Indonesia )
18. Memiliki AHU yang dikeluarkan oleh Dinas Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia
19. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) ( KBLI : 27112, 27111 )
20. Perusahaan harus terdaftar di KADIN dan yang masih berlaku
21. Melampirkan C.O.O ( Certificate Of Original ) Engine setelah barang diserahkan
22. Melampirkan C.O.O ( Certificate Of Original ) Generator setelah barang diserahkan
23. Melampirkan Certificate Manufacture Genset setelah barang diserahkan
24. Melampirkan Factory Test Report dengan test Load : 110% pada saat barang diserahkan
25. Melakukan Kunjungan Pabrik untuk memastikan barang sebelum diserahkan sudah sesuai dengan
dokumen yang disampaikan
26. Bersedia dilakukan konfirmasi ke pihak terkait atas dokumen yang diserahkan
27. Tidak Masuk Daftar Hitam & Sanggup membuat Pernyataan bahwa Perusahaan yang mengikuti/ Group Perusahaan tidak sedang berhadapan dengan hukum & pihak berwajib serta tidak dalam keadaan Pailit, Wajib melampirkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
28. Pembuatan genset harus dilakukan di Dalam Negeri (Indonesia) & memiliki Surat Izin mendirikan Pabrik
yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang masih berlaku.
29. Melampirkan Surat Keterangan dari Pabrikan Genset di Indonesia bahwa Genset adalah 100% BARU
Dan dirakit/dikopel menjadi 1 kesatuan genset yang berkaitan dengan Garansi Produk.
30. Melampirkan Daftar Pengalaman Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Lembaga No 9 th 2018 & Perpres No.16 Tahun 2018 : PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan Produk Sesuai SNI, Guna meningkatkan SDM Indonesia dan industri dalam negeri
Konsultasi Hub Marketing kami:
Yudianto: TLP 081373534449
https://wa.me/628559967897
Tidak ada komentar:
Posting Komentar